Daftar Long List Sertifikasi Guru 2012

DAFTAR LONG LIST SERTIFIKASI GURU 2012

A. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2012

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daftar Long List                               
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan SERTIFIKASI GURU 2012                   
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota DAFTAR LONG LIST       
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005) DAFTAR LONG LIST                   
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau  DAFTAR LONG LIST       
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat). DAFTAR LONG LIST                                                                     

B. Urutan Rangking Calon Peserta

Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut SERTIFIKASI GURU 2012                                

  1. Usia. Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah. SERTIFIKASI GURU 2012                   
  2. Masa Kerja. Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS  SERTIFIKASI GURU 2012                                           
  3. Golongan Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing  SERTIFIKASI GURU 2012                                            

C. Prioritas Mengisi Kuota

Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik  SERTIFIKASI GURU 2012      
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011  SERTIFIKASI GURU 2012                               
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

D. Guru

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0   SERTIFIKASI GURU 2012                   
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.  SERTIFIKASI GURU 2012                                             
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),  SERTIFIKASI GURU 2012                                
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III, SERTIFIKASI GURU 2012
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website http://www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing  SERTIFIKASI GURU 2012                                            

E. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  1. Berkoordinasi dengan LPMP  SERTIFIKASI GURU 2012                  
  2. Mencetak Format A0  SERTIFIKASI GURU 2012
  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
    • Telah meninggal dunia,
    • sakit permanen,
    • melakukan pelanggaran disiplin,
    • mutasi ke jabatan selain guru,
    • mutasi ke kabupaten/kota lain,
    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    • pensiun,
    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta SERTIFIKASI GURU 2012
  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG  SERTIFIKASI GURU 2012                                
  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP    DAFTAR LONG LIST                                 
  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.  DAFTAR LONG LIST                               

F. LPMP

  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan. DAFTAR LONG LIST
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
  8. Mencetak dan menandatangani Format A1
  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru  DAFTAR LONG LIST                   
  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya

Daftar urutan calon peserta sertifikassi guru tahun 2012

Daftar calon peserta dan pencarian peserta dapat diakses melalui tautan Tunas Pendidikan berikut

Cek Daftar Peserta Sertifikasi Guru 2012

Posted on 22 Maret 2012, in Daftar Long List Sertifikasi Guru 2012. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tulis Komentar Anda disini :